Saturday, November 18, 2006

Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK (BEM-FT)

UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

PERIODE 2005 - 2006


BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota BEM-FT UPY adalah mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta yang masih aktif.

Pasal 2

Hak Anggota


  1. Setiap anggota BEM-FT UPY mempunyai hak memilih dan dipilih.

  2. Setiap anggota berhak mengajukan pendapat, saran yang sifatnya membangun

  3. Setiap anggota mendapatkan perlakuan yang sama.

  4. Setiap anggota mempunyai hak mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh BEM-FT UPY.

  5. Setiap anggota memiliki hak membela diri.


Pasal 3

Kewajiban Anggota


  1. Setiap Anggota wajib menjaga nama baik organisasi BEM-FT UPY pada khususnya, dan Perguruan Tinggi pada umumnya.

  2. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi AD/ART.

  3. Setiap anggota wajib berpartisipasi dalam setiap program kerja yang telah ditetapkan oleh organisasi.

Pasal 4

Kepengurusan


  1. Pengurus BEM-FT UPY sekurang-kurangnya terdiri dari presiden mahasiswa, wapresma, sekretaris, bendahara dan beberapa perangkat organisasi.

  2. Pengurus BEM-FT UPY tidak diperkenankan merangkap organisasi lain, kecuali staff.

  3. Pengurus BEM-FT UPY adalah mahasiswa yang dipilih oleh presiden dan wakil presiden BEM-FT UPY dengan kriteria :

    1. Mempunyai kemauan dan kemampuan.

    2. Totalitas dan Monoloyalitas terhadap BEM-FT UPY.

  4. Presiden dan Wakil Presiden BEM-FT UPY dipilih melalui Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta (PILUM FT-UPY).

  5. Kepengurusan BEM-FT UPY terbuka bagi semua mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta dengan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan.


Pasal 5

Jabatan


  1. Masa jabatan pengurus BEM-FT UPY adalah 12 bulan

  2. Masa Jabatan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa adalah selama satu periode dan sesudahnya dapat dipilih lagi, dan maksimal selama 2 periode kepengurusan.

  3. Pengurus BEM-FT UPY kehilangan jabatannya apabila :

    1. Habis masa jabatan.

    2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

    3. Meninggal dunia.

    4. Diberhentikan.

    5. Cuti kuliah.


Pasal 6

Sanksi Pengurus


  1. Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART.

  2. Sanksi dapat diberikan atas dasar keputusan bersama melalui Sidang Istimewa.

  3. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, peringatan dan pemberhentian dengan tidak hormat.


BAB II

TUGAS DAN WEWENANG


Pasal 7

Tugas

BEM-FT UPY mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan AD/ART BEM-FT UPY

  2. Menyusun dan melaksanakan Program Kerja BEM-FT UPY.

  3. Melaksanakan reorganisasi kepengurusan melalui Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta (PILUM FT-UPY).


Pasal 8

Wewenang

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP).

  2. Mengeluarkan instruksi yang bersifat insidental, sesuai dengan ketentuan dan AD/ART yang berlaku.

BAB III

PENDANAAN

Pasal 9

Sumber dana BEM-FT UPY berasal dari :

  1. Dana Kemahasiswaan yang telah ditetapkan oleh lembaga Universitas PGRI Yogyakarta.

  2. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

  3. Usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan asas BEM-FT UPY.


BAB IV

ALAT KELENGKAPAN KEPENGURUSAN

Pasal 10

Dalam menjalankan kepengurusan BEM-FT UPY mempunyai alat kelengkapan kepengurusan :

  1. Rapat Kerja (RAKER)

  2. Rapat Koordinasi

  3. Rapat Evaluasi

Pasal 11

  1. Rapat Kerja (RAKER) yaitu rapat yang dilakukan sekali selama periode kepengurusan untuk membahas dan menyusun program kerja kedepan.

  2. Rapat Koordinasi yaitu rapat yang diakukan setiap satu bulan sekali antara Ketua dengan pengurus harian organisasi untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pengurus harian.

  3. Rapat Evaluasi yaitu rapat yang dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk mengevaluasi realisasi program kerja setiap tiga bulan kebelakang.


BAB V

MUSYAWARAH UMUM MAHASISWA

Pasal 12

Tugas dan Wewenang Musyawarah Umum Mahasiswa

Tugas dan Wewenang Musyawarah Umum Mahasiswa

  1. Membahas dan menetapkan tata tertib sidang.

  2. Meminta Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta (BEM-FT UPY) dan Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika Universitas PGRI Yogyakarta (HMP-TI UPY).

  3. Membahas dan Menetapkan AD/ART Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik (BEM-FT) dan Himpunan Mahasiswa Prodi Teknik Informatika (HMP-TI).

  4. Membahas dan menetapkan sistem pemilihan umum mahasiswa Fakultas Teknik UPY.


Pasal 13

Peserta Musyawarah Umum Mahasiswa

Peserta Musyawarah Umum Mahasiswa Fakultas Teknik UPY terdiri dari :

  1. Peserta Penuh adalah pengurus BEM-FT UPY dan semua mahasiswa Fakultas Teknik UPY.

  2. Peserta Purwa adalah alumni mahasiswa Fakultas Teknik yang diundang hadir.

  3. Peserta Peninjau adalah utusan/perwakilan lembaga kemahasiswaan dilingkungan kampus UPY yang diundang.


Pasal 14

Hak Peseta Musyawarah Umum Mahasiswa

  1. Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara (hak pilih dan dipilih).

  2. Peserta purwa mempunya hak bicara tapi tidak memiliki hak suara.

  3. Peserta Peninjau tidak mempunyai hak bicara dan tidak memiliki hak suara.

Pasal 15

Kewajiban Peserta Musyawarah Umum Mahasiswa

Semua peserta MUMA wajib mentaati dan mematuhi tata tertib Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta.


Pasal 16

Persidangan

Bentuk persidangan MUMA adalah sidang Komisi dan Sidang Pleno.


Pasal 17

Sanksi Peserta Musyawarah Umum Mahasiswa

  1. Setiap peserta Musyawarah Umum Mahasiswa (MUMA) dapat dikenakan sanksi apabila melanggar tata tertib dan mengganggu kelancaran proses MUMA.

  2. Sanksi dapat diberikan oleh pemimpin sidang dengan persetujuan peserta MUMA dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta MUMA yang hadir.

  3. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, peringatan dan pencabutan hak peserta.


BAB VI

SIDANG ISTIMEWA

Pasal 18

Definisi Sidang Istimewa

Sidang Istimewa adalah sidang yang diadakan apabila dalam keadaan darurat yang pelaksanaannya disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah pengurus BEM-FT yang aktif.


Pasal 19

Mekanisme

Mekanisme Sidang Istimewa diatur dan ditetapkan dalam tata tertib Sidang Istimewa.


Pasal 20

Tugas dan Wewenang Sidang Istimewa

  1. Membahas dan menetapkan AD/ART BEM-FT

  2. Memberhentikan, memilih dan menetapkan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa BEM-FT.


BAB VII

PERUBAHAN AD/ART

Pasal 21

Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Umum Mahasiswa (MUMA) dan atau yang setingkat.


BAB VIII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 22

  1. Anggaran Rumah Tangga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Anggaran Dasar.

  2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur dalam ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BEM-FT UPY.

  3. ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

  4. Jika terdapat kekeliruan dan kesalahan dikemudian hari terhadap Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.




ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK (BEM-FT)

UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Ditetapkan di Yogyakarta

Hari Sabtu Tanggal 29 Bulan Oktober Tahun 2005

Pukul 14.08 WIB


Musyawarah Umum Anggota

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik (BEM-FT)

Universitas PGRI Yogyakarta


Pimpinan Sidang


  1. Ketua Pimpinan Sidang (Tb. Ai Munandar)

  2. Wakil Ketua Pimpinan Sidang I (Dwi Afriatun)

  3. Wakil Ketua Pimpinan Sidang II (Yyin Susana)

Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR (AD)

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK (BEM-FT)

UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Istilah dan Pengertian


Di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang dimaksud dengan :

  1. BEM-FT UPY adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta.

  2. MUMA FT-UPY adalah Musyawarah Umum Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta.


BAB II

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 2

Nama


Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta, yang selanjutnya disingkat dengan BEM-FT UPY


Pasal 3

Waktu

BEM-FT UPY didirikan pada tanggal…………bulan……………tahun…………sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.


Pasal 4

Kedudukan

BEM-FT UPY berkedudukan di Fakultas Teknik Kampus Unit I Universitas PGRI Yogyakarta.


BAB III

KEDAULATAN, ASAS, DAN STATUS

Pasal 5

Kedaulatan

Kedaulatan tertinggi BEM-FT UPY berada pada Musyawarah Umum Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta yang selanjutnya disingkat MUMA-FT UPY.


Pasal 6

Asas

BEM-FT UPY berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berpedoman pada Tridarma Perguruan Tinggi.


Pasal 7

Status

BEM-FT UPY berstatus sebagai Lembaga Kemahasiswaa ditingkat Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta.


BAB III

PRINSIP, FUNGSI DAN TUJUAN


Pasal 8

BEM-FT UPY berprinsip agamis, demokratis, legaritarian, kebebasan akademis serta kebenaran ilmiah.


Pasal 9

Fungsi

BEM-FT UPY berfungsi sebagai :

  1. Wahana pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan mahasiswa dalam penguasaan ilmu pengetahuan yang berwawasan teknologi.

  2. Menampung, mengarahkan, menyalurkan serta memperjuangkan aspirasi mahasiswa dalam mewujudkan tujuan organisasi.


Pasal 10

Tujuan

BEM-FT UPY bertujuan menciptakan sumber daya mahasiswa yang berkualitas dalam penguasaan dan penerapan IPTEK yang berbasis komputer dan berwawasan teknologi global.


BAB IV

KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 11

Kelengkapan organisasi BEM-FT UPY ini terdiri dari lembaga-lembaga yang telah ditetapkan oleh Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa.


BAB V

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 12

  1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

  2. Jika terdapat kekeliruan dan kesalahan dikemudian hari terhadap Anggaran Dasar ini, maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.

  3. AD ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.



ANGGARAN DASAR (AD)

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK (BEM-FT)

UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA


Ditetapkan di Yogyakarta

Hari Sabtu Tanggal 29 Bulan Oktober Tahun 2005

Pukul 10.58 WIB


Musyawarah Umum Anggota

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik (BEM-FT)

Universitas PGRI Yogyakarta



Pimpinan Sidang


  1. Ketua Pimpinan Sidang (Tb. Ai Munandar)

  2. Wakil Ketua Pimpinan Sidang I (Dwi Afriatun)

  3. Wakil Ketua Pimpinan Sidang II (Yiyin Susana)