ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK (BEM-FT)
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
PERIODE 2005 - 2006
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota BEM-FT UPY adalah mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta yang masih aktif.
Pasal 2
Hak Anggota
Setiap anggota BEM-FT UPY mempunyai hak memilih dan dipilih.
Setiap anggota berhak mengajukan pendapat, saran yang sifatnya membangun
Setiap anggota mendapatkan perlakuan yang sama.
Setiap anggota mempunyai hak mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh BEM-FT UPY.
Setiap anggota memiliki hak membela diri.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota wajib menjaga nama baik organisasi BEM-FT UPY pada khususnya, dan Perguruan Tinggi pada umumnya.
Setiap anggota wajib menjunjung tinggi AD/ART.
Setiap anggota wajib berpartisipasi dalam setiap program kerja yang telah ditetapkan oleh organisasi.
Pasal 4
Kepengurusan
Pengurus BEM-FT UPY sekurang-kurangnya terdiri dari presiden mahasiswa, wapresma, sekretaris, bendahara dan beberapa perangkat organisasi.
Pengurus BEM-FT UPY tidak diperkenankan merangkap organisasi lain, kecuali staff.
Pengurus BEM-FT UPY adalah mahasiswa yang dipilih oleh presiden dan wakil presiden BEM-FT UPY dengan kriteria :
Mempunyai kemauan dan kemampuan.
Totalitas dan Monoloyalitas terhadap BEM-FT UPY.
Presiden dan Wakil Presiden BEM-FT UPY dipilih melalui Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta (PILUM FT-UPY).
Kepengurusan BEM-FT UPY terbuka bagi semua mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta dengan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan.
Pasal 5
Jabatan
Masa jabatan pengurus BEM-FT UPY adalah 12 bulan
Masa Jabatan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa adalah selama satu periode dan sesudahnya dapat dipilih lagi, dan maksimal selama 2 periode kepengurusan.
Pengurus BEM-FT UPY kehilangan jabatannya apabila :
Habis masa jabatan.
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Meninggal dunia.
Diberhentikan.
Cuti kuliah.
Pasal 6
Sanksi Pengurus
Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART.
Sanksi dapat diberikan atas dasar keputusan bersama melalui Sidang Istimewa.
Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, peringatan dan pemberhentian dengan tidak hormat.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 7
Tugas
BEM-FT UPY mempunyai tugas :
Melaksanakan AD/ART BEM-FT UPY
Menyusun dan melaksanakan Program Kerja BEM-FT UPY.
Melaksanakan reorganisasi kepengurusan melalui Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta (PILUM FT-UPY).
Pasal 8
Wewenang
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP).
Mengeluarkan instruksi yang bersifat insidental, sesuai dengan ketentuan dan AD/ART yang berlaku.
BAB III
PENDANAAN
Pasal 9
Sumber dana BEM-FT UPY berasal dari :
Dana Kemahasiswaan yang telah ditetapkan oleh lembaga Universitas PGRI Yogyakarta.
Sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
Usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan asas BEM-FT UPY.
BAB IV
ALAT KELENGKAPAN KEPENGURUSAN
Pasal 10
Dalam menjalankan kepengurusan BEM-FT UPY mempunyai alat kelengkapan kepengurusan :
Rapat Kerja (RAKER)
Rapat Koordinasi
Rapat Evaluasi
Pasal 11
Rapat Kerja (RAKER) yaitu rapat yang dilakukan sekali selama periode kepengurusan untuk membahas dan menyusun program kerja kedepan.
Rapat Koordinasi yaitu rapat yang diakukan setiap satu bulan sekali antara Ketua dengan pengurus harian organisasi untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pengurus harian.
Rapat Evaluasi yaitu rapat yang dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk mengevaluasi realisasi program kerja setiap tiga bulan kebelakang.
BAB V
MUSYAWARAH UMUM MAHASISWA
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Musyawarah Umum Mahasiswa
Tugas dan Wewenang Musyawarah Umum Mahasiswa
Membahas dan menetapkan tata tertib sidang.
Meminta Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta (BEM-FT UPY) dan Himpunan Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika Universitas PGRI Yogyakarta (HMP-TI UPY).
Membahas dan Menetapkan AD/ART Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik (BEM-FT) dan Himpunan Mahasiswa Prodi Teknik Informatika (HMP-TI).
Membahas dan menetapkan sistem pemilihan umum mahasiswa Fakultas Teknik UPY.
Pasal 13
Peserta Musyawarah Umum Mahasiswa
Peserta Musyawarah Umum Mahasiswa Fakultas Teknik UPY terdiri dari :
Peserta Penuh adalah pengurus BEM-FT UPY dan semua mahasiswa Fakultas Teknik UPY.
Peserta Purwa adalah alumni mahasiswa Fakultas Teknik yang diundang hadir.
Peserta Peninjau adalah utusan/perwakilan lembaga kemahasiswaan dilingkungan kampus UPY yang diundang.
Pasal 14
Hak Peseta Musyawarah Umum Mahasiswa
Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara (hak pilih dan dipilih).
Peserta purwa mempunya hak bicara tapi tidak memiliki hak suara.
Peserta Peninjau tidak mempunyai hak bicara dan tidak memiliki hak suara.
Pasal 15
Kewajiban Peserta Musyawarah Umum Mahasiswa
Semua peserta MUMA wajib mentaati dan mematuhi tata tertib Musyawarah Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta.
Pasal 16
Persidangan
Bentuk persidangan MUMA adalah sidang Komisi dan Sidang Pleno.
Pasal 17
Sanksi Peserta Musyawarah Umum Mahasiswa
Setiap peserta Musyawarah Umum Mahasiswa (MUMA) dapat dikenakan sanksi apabila melanggar tata tertib dan mengganggu kelancaran proses MUMA.
Sanksi dapat diberikan oleh pemimpin sidang dengan persetujuan peserta MUMA dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta MUMA yang hadir.
Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, peringatan dan pencabutan hak peserta.
BAB VI
SIDANG ISTIMEWA
Pasal 18
Definisi Sidang Istimewa
Sidang Istimewa adalah sidang yang diadakan apabila dalam keadaan darurat yang pelaksanaannya disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah pengurus BEM-FT yang aktif.
Pasal 19
Mekanisme
Mekanisme Sidang Istimewa diatur dan ditetapkan dalam tata tertib Sidang Istimewa.
Pasal 20
Tugas dan Wewenang Sidang Istimewa
Membahas dan menetapkan AD/ART BEM-FT
Memberhentikan, memilih dan menetapkan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa BEM-FT.
BAB VII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 21
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Umum Mahasiswa (MUMA) dan atau yang setingkat.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur dalam ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BEM-FT UPY.
ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Jika terdapat kekeliruan dan kesalahan dikemudian hari terhadap Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK (BEM-FT)
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
Ditetapkan di Yogyakarta
Hari Sabtu Tanggal 29 Bulan Oktober Tahun 2005
Pukul 14.08 WIB
Musyawarah Umum Anggota
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik (BEM-FT)
Universitas PGRI Yogyakarta
Pimpinan Sidang
Ketua Pimpinan Sidang (Tb. Ai Munandar)
Wakil Ketua Pimpinan Sidang I (Dwi Afriatun)
Wakil Ketua Pimpinan Sidang II (Yyin Susana)