Saturday, November 18, 2006

Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR (AD)

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK (BEM-FT)

UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Istilah dan Pengertian


Di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang dimaksud dengan :

  1. BEM-FT UPY adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta.

  2. MUMA FT-UPY adalah Musyawarah Umum Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta.


BAB II

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 2

Nama


Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta, yang selanjutnya disingkat dengan BEM-FT UPY


Pasal 3

Waktu

BEM-FT UPY didirikan pada tanggal…………bulan……………tahun…………sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.


Pasal 4

Kedudukan

BEM-FT UPY berkedudukan di Fakultas Teknik Kampus Unit I Universitas PGRI Yogyakarta.


BAB III

KEDAULATAN, ASAS, DAN STATUS

Pasal 5

Kedaulatan

Kedaulatan tertinggi BEM-FT UPY berada pada Musyawarah Umum Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta yang selanjutnya disingkat MUMA-FT UPY.


Pasal 6

Asas

BEM-FT UPY berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berpedoman pada Tridarma Perguruan Tinggi.


Pasal 7

Status

BEM-FT UPY berstatus sebagai Lembaga Kemahasiswaa ditingkat Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta.


BAB III

PRINSIP, FUNGSI DAN TUJUAN


Pasal 8

BEM-FT UPY berprinsip agamis, demokratis, legaritarian, kebebasan akademis serta kebenaran ilmiah.


Pasal 9

Fungsi

BEM-FT UPY berfungsi sebagai :

  1. Wahana pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan mahasiswa dalam penguasaan ilmu pengetahuan yang berwawasan teknologi.

  2. Menampung, mengarahkan, menyalurkan serta memperjuangkan aspirasi mahasiswa dalam mewujudkan tujuan organisasi.


Pasal 10

Tujuan

BEM-FT UPY bertujuan menciptakan sumber daya mahasiswa yang berkualitas dalam penguasaan dan penerapan IPTEK yang berbasis komputer dan berwawasan teknologi global.


BAB IV

KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 11

Kelengkapan organisasi BEM-FT UPY ini terdiri dari lembaga-lembaga yang telah ditetapkan oleh Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa.


BAB V

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 12

  1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

  2. Jika terdapat kekeliruan dan kesalahan dikemudian hari terhadap Anggaran Dasar ini, maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.

  3. AD ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.



ANGGARAN DASAR (AD)

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK (BEM-FT)

UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA


Ditetapkan di Yogyakarta

Hari Sabtu Tanggal 29 Bulan Oktober Tahun 2005

Pukul 10.58 WIB


Musyawarah Umum Anggota

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik (BEM-FT)

Universitas PGRI Yogyakarta



Pimpinan Sidang


  1. Ketua Pimpinan Sidang (Tb. Ai Munandar)

  2. Wakil Ketua Pimpinan Sidang I (Dwi Afriatun)

  3. Wakil Ketua Pimpinan Sidang II (Yiyin Susana)

No comments: