ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK (BEM-FT)
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Istilah dan Pengertian
Di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang dimaksud dengan :
BEM-FT UPY adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta.
MUMA FT-UPY adalah Musyawarah Umum Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta, yang selanjutnya disingkat dengan BEM-FT UPY
Pasal 3
Waktu
BEM-FT UPY didirikan pada tanggal…………bulan……………tahun…………sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Kedudukan
BEM-FT UPY berkedudukan di Fakultas Teknik Kampus Unit I Universitas PGRI Yogyakarta.
BAB III
KEDAULATAN, ASAS, DAN STATUS
Pasal 5
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi BEM-FT UPY berada pada Musyawarah Umum Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta yang selanjutnya disingkat MUMA-FT UPY.
Pasal 6
Asas
BEM-FT UPY berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berpedoman pada Tridarma Perguruan Tinggi.
Pasal 7
Status
BEM-FT UPY berstatus sebagai Lembaga Kemahasiswaa ditingkat Fakultas Teknik Universitas PGRI Yogyakarta.
BAB III
PRINSIP, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 8
BEM-FT UPY berprinsip agamis, demokratis, legaritarian, kebebasan akademis serta kebenaran ilmiah.
Pasal 9
Fungsi
BEM-FT UPY berfungsi sebagai :
Wahana pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan mahasiswa dalam penguasaan ilmu pengetahuan yang berwawasan teknologi.
Menampung, mengarahkan, menyalurkan serta memperjuangkan aspirasi mahasiswa dalam mewujudkan tujuan organisasi.
Pasal 10
Tujuan
BEM-FT UPY bertujuan menciptakan sumber daya mahasiswa yang berkualitas dalam penguasaan dan penerapan IPTEK yang berbasis komputer dan berwawasan teknologi global.
BAB IV
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 11
Kelengkapan organisasi BEM-FT UPY ini terdiri dari lembaga-lembaga yang telah ditetapkan oleh Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 12
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Jika terdapat kekeliruan dan kesalahan dikemudian hari terhadap Anggaran Dasar ini, maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.
AD ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK (BEM-FT)
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
Ditetapkan di Yogyakarta
Hari Sabtu Tanggal 29 Bulan Oktober Tahun 2005
Pukul 10.58 WIB
Musyawarah Umum Anggota
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik (BEM-FT)
Universitas PGRI Yogyakarta
Pimpinan Sidang
Ketua Pimpinan Sidang (Tb. Ai Munandar)
Wakil Ketua Pimpinan Sidang I (Dwi Afriatun)
Wakil Ketua Pimpinan Sidang II (Yiyin Susana)
No comments:
Post a Comment